Pemprov DKI tak Banding, Warga Bukit Duri: Terima Kasih Pak Anies

Pemprov DKI tak Banding, Warga Bukit Duri: Terima Kasih Pak Anies

Moslemcommunity.net - Puluhan warga korban penggusuran di Bukit Duri, Jakarta Selatan, Jumat (27/10) pagi, menemui Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta. Mereka adalah warga yang melakukan gugatan di Pengadilan Jakarta Pusat dan memenangkan putusan.

Tampak dalam kerumunan warga Bukit Duri tersebut beberapa tokoh masyarakat di antaranya Jaya Suprana dan Sandi Setiawan.

Salah satu warga bernama Saidah mengatakan mereka mulai berangkat dari Bukit Duri pada pukul 05.30 WIB. "Kami ke sini mau mengucapkan terima kasih pada Anies atas menangnya gugatan kami di pengadilan," kata Saidah dilansir dari suara-islam.com.

Suasana terlihat haru ketika Anies datang sekitar pukul 07.45 WIB. Dia terlihat mengenakan baju batik berwarna hijau yang dipadukan dengan celana bahan warna hitam.

Warga pun menyambutnya dan berebutan untuk bersalaman serta mengucapkan terima kasih.

Anies mengatakan, pihaknya telah mengomunikasikan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta soal konsolidasi tanah yang telah digusur beberapa waktu lalu.

"Saya sudah ketemu dengan BPN membicarakan konsolidasi tanah di situ," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (27/10/2017).

"Terima kasih Pak Anies," timpal seluruh warga Bukit Duri yang hadir.

Anies melanjutkan, membela puluhan warga yang alami penggusuran oleh pemerintahan periode lalu merupakan penepatan janjinya sewaktu kampanye lalu. "Bukan soal janji. Ini amanah moral, konstitutisional. Kita bikin contoh," lanjutnya.

Lebih lanjut, Anies berkata, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah menyempatkan hadir ke Balai Kota. Kata dia, dirinya tak akan pernah menutup diri kepada setiap warga yang datang untuk melaporkan setiap keluhan yang ada di Jakarta. "Terima kasih sudah meluangkan waktu ke Balai Kota," pungkasnya.

Sekadar informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus gugatan class action (gugatan yang diajukan seseorang atau sebuah kelompok kecil atas nama sebuah kelompok besar) yang diajukan warga Bukit Duri terkait penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta pada 28 September 2016. Dalam putusan yang dibacakan pada Rabu, 25 Oktober 2017 hakim memenangkan warga.[]