Polisi Harus Segera Usut dan Tangkap Orang-orang Yang Persekusi Ustaz Somad di Bali

Polisi Harus Segera Usut dan Tangkap Orang-orang Yang Persekusi Ustaz Somad di Bali

Moslemcommunity.net - Anggota DPR Lukman Edy akan melaporkan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, dari Bali, Arya Wedakarna ke Badan Kehormatan DPD di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Saya akan melaporkan anggota DPD RI asal Bali, Arya Wedakarna ke BK DPD RI karena telah memfitnah Ustaz Abdul Somad saat tengah melakukan safari dakwah di Bali tanggal 9 Desember lalu,” kata Lukman Edy dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Senin (10/12).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu menyatakan, akibat fitnah yang disampaikan Arya, sekelompok orang menggeruduk dan mencegat Ustad Abdul Somad di hotel Aston, tempat Ustad Abdul Somad menginap.

“Kejadian yang menimpa Ustad Abdul Somad di Bali dipicu dengan pernyataan Arya Wedakarna. Saya minta BK DPD RI menindak tegas anggota DPD RI yang menyebarkan fitnah sehingga ada aksi persekusiterhadap Ustad Abdul Somad,” kata Lukman Edy.

Sebagaimana diketahui, anggota DPD RI asal Bali menolak kedatangan Ustad Abdul Somad yang akan melakukan safari dakwah di Pulau Dewata tersebut 8-10 Desember. Dalam akun facebooknya, Arya menuding Ustad Abdul Somad adalah anti Pancasila.

“Siapapun boleh datang ke Bali, Pulau Seribu Pura, bahkan Raja Arab Saudi saja tidak masalah datang ke Bali untuk berlibur asal tanpa agenda politik terselubung. Tapi tentu Bali menolak jika ada oknum siapapun yang datang ke Pulau Dewata dengan agenda anti Pancasila. Ngiring kawal NKRI dan Tolak Agenda Khilafah tersosialisasi di Bali,” kata Wedakarna melalui fan page Facebook @dr.aryawedakarna, Jumat (1/12) dilansir dari jpnn.

Wedakarna menyebut, penolakan itu merupakan aspirasi masyarakat Bali yang sudah viral di medsos beberapa hari sebelumnya. Ia menyertakan screenshoot postingan Instagram @creme_de_violette yang berjudul

“Jangan biarkan mereka meracuni Bali Waspadalah wahai saudara2ku di Bali, jangan sampai Bali menjadi Majapahit kedua," katanya

Sementara itu dilansir dari kumparan, Direktur Pusdikham Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka, Maneger Nasution, mengecam aksi persekusi tersebut. Menurutnya, sebaiknya pihak kepolisian harus segera menjelaskan kepada publik agar informasi yang tersebar tak simpang siur.

“Kepolisian negara segera menjelaskan ke publik tentang dugaan kasus persekusi dan tindakan intoleran itu demi terpenuhinya hak publik untuk tahu tentang kebenaran informasi itu (rights to know),” ujar Maneger, dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/11).

Tak hanya itu, Mantan anggota Komnas HAM itu juga meminta agar polisi segera mengusut tindak persekusi tersebut, dan segera mencari siapa aktor intelektual di balik kasus intoleransi tersebut.

“Pihak kepolisian negara harus memproses pelaku dan aktor intelektualnya secara profesional, independen, berkeadilan, transparan, dan tidak diskriminatif sesuai dengan hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok intoleran. Negara tidak boleh membiarkan impunitas,” tuturnya.

Maneger melanjutkan, tindakan yang dilakukan aksi massa tersebut, mengancam hak-hak konstitusional warga negara, serta mengancam demokrasi dan integrasi nasional. Apalagi, hak-hak warga negara itu, kata dia, ada dalam pasal 28E ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa hak atas kebebasan beragama adalah hak konstitusional warga negara.

Tak hanya itu, menurutnya, berdasarkan Pasal 27 Undang-undang No 39. Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

“Bahwa setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal serta meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah NKRI,” lanjutnya.

Maneger mengatakan, jika memang ada perbedaan pandangan antara satu pihak dengan pihak lainnya, masih ada mekanisme lain yang lebih elegan dan berkeadaban, yakni dengan mengedepankan dialog, bukan dengan aksi persekusi yang terkesan intoleran.

“Kalaupun akhirnya dialog tidak terwujud, sebaiknya tetap menggunakan saluran aspirasi atas perbedaan pandangan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang tersedia. Jauhi tindakan main hakim sendiri,” ucap Maneger.

Menurut dia, tindak main hakim sendiri, selain tak elok dan tak menyelesaikan masalah, tetapi juga justru bisa menimbulkan potensi kekerasan-kekerasan baru. Oleh karena itu, Maneger meminta agar masyarakat tidak terprovokasi atas kasus persekusi yang menimpa dosen UIN SUKA Riau tersebut.

“Saya juga mendesak negara memenuhi hak-hak konstitusional korban akibat tindakan intoleran tersebut,” lanjutnya.

Manager berharap, ke depan, kejadian persekusi itu tak lagi terulang. Ia meminta, negara harus menjamin dan memastikan bahwa kasus dugaan persekusi dan intoleran ini tidak dieksportasi oleh pihak tidak bertanggung jawab ke daerah lain, demi keutuhan Indonesia

“Negara tidak boleh kalah dengan pelaku dan aktor intelektual tindakan intoleran,” tutup dia.